Tidak sedikit ibu hamil melakukan tetap aktivitas seperti biasa, bahkan terkadang pekerjaan menuntut ibu melakukan hal yang berisiko misalnya naik pesawat terbang. Ada juga beberapa ibu hamil yang sudah merencanakan liburan sehingga terpaksa harus naik pesawat terbang pula. Jadi, bolehkah ketika hamil naik pesawat?
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk ibu hamil naik pesawat, namun beberapa hal harus tetap Ibu perhatikan, sebab kehamilan sering menimbulkan beberapa keluhan.
Menurut American College of Obstetrician and Gynecologist (ACOG) organisasi kebidanan serta kandungan Amerika Serikat telah mengungkapkan bahwa perjalanan dengan menggunakan pesawat bagi ibu hamil termasuk aman selama perjalanan yang dilakukan tidak memiliki frekuensi sering selama hamil, dengan pertimbangan usia kandungan yaitu di bawah usia 36 minggu dan juga tidak memiliki komplikasi saat hamil. Selanjutnya, dinyatakan aman bagi ibu hamil tanpa komplikasi, bukan kehamilan kembar (kehamilan tunggal), hingga usia kehamilan 36-38 minggu dengan persyaratan waktu terbang tidak lebih dari 4 jam. Peraturan berikutnya diatur oleh maskapai penerbangan masing-masing, yang biasanya tetap membutuhkan surat keterangan sehat dari dokter.
Ibu hamil perlu lebih ekstra hati-hati melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, sebab dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi dalam mengalami gangguan ringan hingga risiko yang paling parah keguguran.
Secara umum gangguan pada ibu hamil naik pesawat antara lain berupa kram dan pembengkakan kaki atau mata kaki. Kondisi ini terjadi selama penerbangan di atas 3 sampai 5 jam. Gangguan lain yang lebih serius berupa pembekuan darah yang kemudian disebut blood clots atau thrombosis. Tanda-tandanya antara lain bagian belakang kaki terutama di bawah lutut bengkak, nyeri dan merah. Gangguan ini disebabkan oleh peredaran darah yang kurang lancar.
Naik pesawat bagi ibu hamil bukanlah sesuatu yang harus dicemaskan, terlebih jika sudah mempersiapkan diri dan meminta saran dari dokter kandungan. Berikut adalah beberapa tips mudah bagi ibu hamil sebelum bepergian dengan pesawat terbang.
Baca Juga: Amankah Bepergian Jauh Saat Hamil?
Persiapan yang matang dapat mencegah risiko gangguan kesehatan ibu hamil yang lebih buruk. Usia kehamilan yang telah mencapai diatas 36 minggu, ibu hamil tidak diperbolehkan lagi bepergian dengan pesawat terbang. Jika yang bayi dikandung adalah kembar, maka batasnya menjadi lebih pendek 32 minggu. Batas usia kandungan tersebut dihitung dari tanggal penerbangan pulang. Jadi sebaiknya pertimbangkan secara matang apabila ibu hamil memang harus melakukan penerbangan.